PENTINGNYA PENDIDIKAN DEMOKRASI PADA GENERASI MUDA

Di Susun Oleh : Anuri
Dosen Pembimbing : Hadi Winarno, M. Pd
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
AL-MARHALAH AL’ULYA
KOTA BEKASI
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas
rahmat-Nya maka kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul
“Demokrasi dan Pendidikan “.
Penulisan ini merupakan
salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Politik
dan Etika Pendidikan. Dalam penulisan makalah ini kami merasa masih banyak
kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan
kemampuan yang kami miliki. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat
kami harapkan demi penyempurnaan
pembuatan makalah ini. Akhirnya kami sebagai penulis berharap semoga Allah
memberikan pahala yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan
dapat menjadikan semua bantuanini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal‟Alamiin.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................
2
DAFTAR ISI ……………………………………………………………….3
BAB I PENDAHULUAN………………………….. ..................................
4
I.1. Latar Belakang .......................................................................................
4
I.2. Rumusan Masalah ..................................................................................
4
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................
5
II.1 Pengertian Pendidikan
Demokrasi.......................................................... 5
II.2 Hubungan Pendidikan dan Demokra
..................................................... 6
II.3. Tujuan Pendidikan Demokrasi .............................................................
7
II.4 Pelaksanaan Demokrasi
Pendidikan di Indonesia .................................. 8
II.5 Penerapan demokrasi pendidikan .........................................................
10
II.6 Permasalahan penerapan pendidikan
demokrasi .................................. 10
II.7 Solusi menghadapi permasalahan
penerapan pendidikan demokrasi....11
BAB III PENUTUPAN ..............................................................................
12
III.1 KESIMPULAN………….………………… ......................................12
III.3 DAFTAR PUSTAKA
…………………………................................. 13
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Negara-negara modern dewasa
ini menggolongkan diri mereka ke dalam demokrasi, yaitu negara yang pemerintahanya
dijalankan “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”,sekalipun dalam
mekanisme pemerintahanya baik yang menyangkut infrastruktur politik maupun
suprastruktur politik, berbeda satu dengan yang lain. Bisa dikatakan bahwa
Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat
keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua
Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan
Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di
kawasan Asia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat
berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Tahukah anda apa itu
demokrasi?? Dan bagaimana bentuk demokrasi itu dalam sistem suatu negara?? Dan apa
pengaruhnya untuk dunia pendidikan?. Dalam makalah ini saya akan membahas
permasalahan-permasalahan tersebut untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca makalah ini.
I.2. Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian dari demokrasi dan pendidikan ?
2.
Apa
yang dimakasud pendidikan demokrasi ?
3.
Apa
manfaat pendidikan demokrasi untuk generasi muda ?
4.
Masalah
apa saja yang menjadi penghambat demokrasi suatu negara?
5.
Bagaimana
perkembangan demokrasi dan dunia pendidikan di Indonesia?
BAB II PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Pendidikan Demokrasi
Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan
kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi
berikutnya melalui pengajaran,
pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang
lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak. Setiap pengalaman yang memiliki
efek formatif pada cara orang berpikir, merasa, atau tindakan dapat dianggap
pendidikan. Pendidikan umumnya dibagi menjadi tahap seperti prasekolah, sekolah
dasar, sekolah menengah dan kemudian perguruan tinggi, universitas atau magang.
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu Demos dan Kratein.Demos berarti
rakyat, sedangkan kratein berarti kekuasaan. Bentuk kekuasaan dari, oleh, dan
untuk rakyat. Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah
sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratik di sini mencakup arti baik
secara horizontal maupun vertikal. Maksud demokrasi secara horizontal adalah
bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk
menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin
pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu : “Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran”. Sementara itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa
setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan
sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya. Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan
hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Dalam
pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik
dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial, dan
sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu
sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut
kodratnya. Pendidikan demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar
semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai
demokrasi, agar perilakunya mencerminkan
kehidupan yang demokratis. Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan
merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta
perlakuan yang sama di dalam
berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta
juga dengan pengelola pendidikan. Indonesia
sesungguhnya memiliki pengalaman yang kaya akan pendidikan demokrasi. Menurut
Udin S. Winataputra, sejak tahun 1945 sampai sekarang instrument perundangan
sudah menempatkan pendidikan demokrasi dan HAM sebagai bagian integral dari
pendidikan nasional. Misalnya, dalam usulan BP KNIP tanggal 29 Desember 1945
dikemukakan bahwa “Pendidikan dan
pengajaran harus membimbing murid-murid menjadi warga Negara yang mempunyai
rasa tanggung jawab”, yang kemudian oleh kementrian PPK dirumuskan dalam tujuan
pendidikan: “..untuk mendidik warga negara yang sejati yang bersedia menyumbangkan
tenaga dan pikiran untuk negara dan masyarakat” dengan ciri-ciri sebagai
berikkut: “Perasaan bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa; perasaan cinta kepada
Negara; perasaan cinta kepada bangsa dan kebudayaan; perasaan berhak dan wajib
ikut memajukan negaranya menurut pembawaan dan kekuatannya; keyakinan bahwa
orang menjadi bagian tak terpisahkan dari keluarga dan masyarakat; keyakinan
bahwa orang yang hidup bermasyarakat harus tunduk pada tata tertib; keyakinan bahwa
pada dasarnya manusia itu sama derajatnya sehingga sesama anggota masyarakat
harus saling menghormati, berdasarkan rasa keadilan dengan berpegang teguh pada
harga diri; dan keyakinan bahwa Negara memerlukan warga Negara yang rajin bekerja, mengetahui kewajiban,
dan jujur dalam pikiran dan tindakan”. Dari kutipan di atas, dapat dilihat
bahwa semua ide yang terkandung dalam butir- butir rumusan tujuan pendidikan
nasional sesungguhnya merupakan esensi pendidikan demokrasi dan HAM.
II.2 Hubungan Pendidikan dan Demokrasi
Dalam perspektif studi cultural, system pendidikan merupakan bagian
yang terintegrasi dari sistem budaya, sosial, politik, dan ekonomi sebagai
suatu kebutuhan. System Negara dan
pendidikan merupakan sistem yang terintegrasi dalam sistem kekuasaan. Dalam
kaitan ini, terdapat hubungan yang erat antara pendidikan dan demokrasi yaitu:
1. Pendidikan sebagai sarana perubahan budaya masyarakat Masalah
pendidikan tidak lepas dari kebudayaan suatu masyarakat dan politik di
dalamnya. Proses pendidikan bersifat dinamis yang menggerakkan dan merubah
nilai-nilai suatu masyarakat sesuai dengan perubahan kehidupan yang ada.
Pendidikan dipengaruhi oleh bentuk-bentuk kebudayaan masyarakat lokal maupun
nasional dengan dinamika yang ditentukan oleh kemampuan-kemampuan pribadi
sebagai anggota masyarakat. Dengan demikian, tanpa pendidikan tidak mungkin
suatu masyarakat dapat merubah budaya dan negaranya ke arah yang lebih baik.
2. Pendidikan sebagai pelaksana kekuasaan negara System pendidikan
dapat merubah gaya hidup suatu masyarakat karena dapat merubah tingkah laku
seseorang dalam berpikir yang lebih terbuka. Dalam pandangan studi cultural,
peran Negara dapat bersifat positif apabila lembaga-lembaga pendidikan juga mempunyai control terhadap pelaksanaan
kekuasaan Negara. Masyarakat berhak ikut serta dalam setiap proses pelaksanaan
pendidikan sejak pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi lembaga pendidikan. Atas dasar tersebut,
pembangunan suatu mayarakat hanya dapat terjadi apabila masyarakat itu sendiri
mempunyai sikap demokratis, kesatuan bangsa atau nasionalisme, dan rasa
persatuan. Masyarakat akan kritis terhadap kebijakan yang dimunculkan oleh
penguasa. Dan dari sikap kritis tersebut akan menjadi benih bagi demokratisasi
penyelenggaraan Negara.
3. Tujuan otonomi pendidikan yang sejalan dengan Negara demokratis
Hakikat pendidikan demokratis sendiri adalah pemerdekaan. Sedangkan tujuan pendidikan dalam suatu Negara yang demokratis
adalah membebaskan anak bangsa dari kebodohan, kemiskinan, dan berbagai
perbudakan lainnya. Hal ini sejalan dengan tujuan otonomi pendidikan yang
memberdayakan manusia melalui otonomi lembaga-lembaga pendidikan di masyarakat
baik dalam bentuk pendidikan Negara maupun
pendidikan swasta. Eksistensi pendidikan swasta menunjukkan dengan jelas
bahwa antara politik dan pendidikan saling berkaitan. Keterkaitan ini
menandakan bahwa politik tidak lepas
dari pendidikan dan demikian pula pendidikan tidak bisa lepas dari politik. Seorang tokoh demokrasi dan
pendidikan, John Dewey juga melihat hubungan yang begitu erat antara pendidikan
dan demokrasi. Dewey mengatakan bahwa apabila kita berbicara mengenai
demokrasi, maka kita memasuki wilayah pendidikan. Menurutnya pendidikan
merupakan sarana bagi tumbuh dan berkembangnya sikap demokrasi. Oleh karena itu
pendidikan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari penyelenggaraan Negara yang demokratis.
II.3. Tujuan Pendidikan Demokrasi
Tujuan pendidikan demokrasi adalah untuk mempersiapkan warga
masyarakat berpikir kritis dan berpikir
demokratis. Namun demikian dalam Kaitan dengan pendidikan, persoalan, yang muncul adalah mungkinkah
pendidikan demokrasi dilangsungkan dalam suasana sekolah yang sangat
birokratis, hirairkis-sentralistis dan elitis. Dengan demikian tampaklah bahwa
demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak
dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara
pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengeola pendidikan. Karena itulah demokrasi
pendidikan dalam pengertian yang lebih luas, patut selalu dianalisis sehingga
memberikan manfaat dalam praktek kehidupan dan pendidikan yang paling tidak
mengandung hak-hak sebagai berikut: Rasa hormat terhadap harkat dan martabat
sesama manusia. Dalam hal ini demokrasi dianggap sebagai pilar pertama untuk
menjamin persaudaraan hak manusia dengan
tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa.
Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat.
Dengan acuan prinsip inilah yang melahirkan adanya pandangan bahwa manusia itu
haruslah dididik, karena dengan pendidikanlah manusia akan berubah dan
berkembang kearah yang lebih sehat dan baik serta sempurna. Rela berbakti untuk
kepentingan dan kesejahteraan bersama. Dalam konteks ini, pengertian demokrasi
tidaklah berarti dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain, atau dengan
kata lain bahwa seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati
kepentingannya. Maka dari itu prinsip demokrasi pendidikan adalah sangat
dipengaruhi oleh konteks dimana pikiran
itu ada, sifat dan jenis masyarakat apa yang melatarbelakangi masalah tersebut.
masyarakat agraris berbeda dengan masyaraklat modern. Masyarakat pedesaan
(prosentasi desa lebih besar daripada kota), akan juga berbeda adanya. Dalam
kaitannya dengan prinsip- prinsip tersebut, ada 3 butir hal-hal sebagai
berikut:
·
Keadilan
dalam kesempatan belajar bagi semua warga negara, dengan cara adanya pembuktian kesetiaan pada sistem politik yang
ada.
·
Dalam
rangka pembentukan pemerintahan nasional dan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik.
·
Suatu
ikatan yang erat dengan cita-cita nasional dalam rangka prinsip
modernisasi bengsa lewat
pendidikan/perencanaan pendidikan.
II.4 Pelaksanaan Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Demokrasi pendidikan merupakan proses buat memberikan jaminan dan
kepastian adanya persamaan kesempatan buat mendapatkan pendidikan di dalam
masyarakat tertentu. Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada
dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan
asas demokrasi dalam pendidikannya,
terutama setelah diproklamirkannya kemerdekaan, hingga sekarang. Pelaksanaan
tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
seperti berikut ini: Pasal 31 UUD 1945;
Ø Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Ø Ayat (2): pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Dengan demikian di
negara Indonesia, semua warga negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati
pendidikan, yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu undang-undang
sistem pendidikan nasional, dalam hal ini tentu saja UU nomor 2 tahun 1989.
UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional. Menurut
UU ini, cukup banyak dibicarakan tentang demokrasi pendidikan, terutama yang
berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, misalnya:
Ø Pasal 5; Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan
Ø Pasal 6; Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang
seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan,
kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan,
kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.
Ø Pasal 7; Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu
satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama,
suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap
mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang
bersangkutan.
Ø Pasal 8; 1. Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan atau
mental berhak memperoleh pendidikan luar
biasa. 2. Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak
memperoleh perhatian khusus. 3.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2)
ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Pendidikan dapat menjadi salah satu
upaya strategis pendemokrasian bangsa indonesia, khususnya di kalangan generasi
muda. pendidikan yang dimaksud adalah model
pendidikan yang berorientasi pembangunan karakter bangsa melalui
pembelajaran yang menjadikan peserta didik sebagai subjek pembelajaran melalui
cara-cara pebelajaran yang demokratis, partisipatif, kritis, kreatif, dan
menantang aktualisasi diri mereka. Dalam konteks ini, proses belajar tidak lagi
menjadi monopoli dosen maupun guru, tetapi menjadi milik bersama dan menjadikan proses belajar sebagai
wadah untuk dialog dan belajar bersama. Pendidikan model ini sangat relevan
bagi pengembangan pendidikan demokraasi, yang biasa dikenas sebagai pendidikan
kewargaan (Civic Education). Sebagai komponen warga negara, pengalaman
mahasiswa dan siswa dalam praktik berdemokrasi di kelas akan sangat berharga
bagi proses transpormasi nilai-nilai demokrasi dan HAM dalam kehidupan sosial.
Kampus dan sekolah dengan demikian dapat berfungsi sebagai laboratorium dan
katalis demokrasi. Tetapi, menjadikan kampus dan sekolah sebagai tempat
pendadaran demokrasi tidak akan maksimal tanpa dukungan komponen civitas
akademika, staf, karyawan, dan pimpinan.
Peran lembaga pendidikan tinggi sangatlah penting dan strategis
dalam proses pengembangan budaya
demokrasi di kalangan generasi muda. sejarah telah membuktikan bahwa mahasiswa adalah tulang punggung
gerakan reformasi. mahasiswa tercatat sebagai kekuasaan genuine dari gerakan
reformasi di indonesia. ketulusan, semangat, dan keberpihakan pada nasib rakyat
dan masa depan indonesia telah menjadikan mahasiswa sebagai agen perubahan di
indonseia yang selalu diperhitungkan dari masa ke masa.
II.5 Penerapan demokrasi pendidikan
Menurut Michael W.Apple dalam Dede Rosyada, ciri-ciri penerapan
demokrasi pendidikan sebagai berikut:
1.
Adanya
keterbukaan saluran ide dan gagasan, sehingga semua orang bisa menerima
informasi seoptimal mungkin
2.
Memberikan
kepercayaan kepada individu-individu dan kelompok dengan kapasitas yang mereka
miliki untuk menyelesaikan berbagai persoalan sekolah
3.
Menyampaikan
kritik sebagai hasil analisis dalam proses penyampaian evaluasi terhadap
ide-ide, problem-problem dan berbagai kebijakan yang di keluarkan sekolah
4.
Memperlihatkan
kepedulian terhadap kesejahteraan orang lain dan persoalan- persoalan public
5.
Ada
kepedulian terhadap harga diri, hak-hak individu dan minoritas
6.
Pemahaman
bahwa demokrasi yang dikembangkan belumlah mencerminkan demokerasi yang di
idealkan, sehingga demokrasi harus terus dikembangkan
7.
Terdapat
sebuah institusi yang dapat terus mempromosikan dan mengembangkan cara-cara
hidup demokrasi
II.6 Permasalahan penerapan pendidikan demokrasi
Permasalahn Pendidikan di Indonesia Salah satu penghambat dalam
pendidikan di Indonesia adalah munculnya beberapa masalah. Padahal pendidikan
merupakan cara yang utama dalam peningkatan mutu SDM Indonesia. Kali ini
masalah yang muncul dalam pembahasan
makalah demokrasi pendidikan di Indonesia meliputi : a. Rendahnya partisipasi
masyarakatUUSPN pasal 54 ayat 2 menyatakan bahwa peran serta masyarakat dalam
pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi
profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan
dan pengendalian mutu pelayanan
pendidikan.Setelah dijelaskan di atas tentang undang-undang yang menerangkan
pentingnya partisipasi masyarakat. Tapi dalam praktiknya peran masyarakat dalam
pendidikan rendah. Misalnya masih rendahnya pemikiran masyarakat tentang
pentingnya pendidikan, ada kalanya dalam hal kegiatan sekolah kadang kala orang
tua kurang mendukung dalam kegiatan sekolah tersebut, dan lain-lain b. Rendahnya inisiatif kebijakan yang kurang
demokratis.
II.7 Solusi menghadapi permasalahan penerapan pendidikan demokrasi
Usaha Dalam Penyelesaian Permasalahan Pendidikan di Indonesia Dalam
menyelesaikan permasalah pendidikan di Indonesia terdapat beberapa usaha,
antara lain sebagai berikut : a. Upaya peningkatan mutu pendidikan dilakukan
dengan menetapkan tujuan dan standar kompetensi pendidikan misalnya dengan
penyempurnaan kurikulum ,pelaksanaan paradigma
pendidikan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan sesuai
dengan dasar Negara Indonesia yaitu pancasila yang didalamnya mengandung unsur–unsur
pendidikan yang Berketuhanan, Berkemanusiaan, dan Berbudi pekerti luhur dengan
diterapkannya paradigma ini maka demokrasi pendidikan akan dapat
diwujudkan b. Peningkatan efisiensi
pengelolaan pendidikan misalnya kebijakan pemerintah dengan mencananangkan DANA
BOS [bantuan operasional sekolah] ini sangat bermanfaat untuk perbaikan gedung – gedung sekolah , menambah
media belajar siswa ,untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan yang kurang
memadai,menambah referensi buku– buku
perpustakaan , membuat laboratorium praktek sesuai standar selain DANA
BOS ada juga beasiswa bagi anak yang
orang tuanya kurang mampu maupun anak yang berprestasi baik ,ini sangat
membantu kelangsungan pendidikan mereka. c. Peningkatan relevansi pendidikan
mengandung arti karena ada ketidakserasian antara hasil pendidikan [output] dengan kebutuhan dunia
kerja .Yang menjadi masalah utama karena ketrampilan yang di miliki tidak
sesuai dengan yang dibutuhkan .Sehingga sekarang banyak berdiri sekolah-sekolah kejuruan yang
mencetak siswa untuk dapat mempunyai ketrampilan sesuai profesi yang diinginkan
.Misal STM , SMK, Sekolah ketrampilan. d. Untuk mengatasi rendahnya kualitas
guru pemerintah sekarang mengeluarkan kebijakan
bahwa guru SD minimal harus S1 [strata 1] dan dalam proses belajar
mengajar harus sesuai
dengan kode etik guru untuk meminimalisir hal- hal yang tidak
diinginkan,serta guru itu tidak hanya mengajar tetapi harus memberi contoh yang
baik atau teladan bagi siswa – siswanya. e. Untuk mengatasi rendahnya
kesejahteraan guru sekarang pemerintah menaikkan gaji guru , berupa gaji pokok,tunjangan yang melekat pada
gaji ,tunjangan profesi dan lain – lain , sehingga dengan meningkatkan
kesejahteraan guru diharapkan guru itu dapat mencintai profesinya dengan utuh artinya guru itu tidak
akan mencari pekerjaan sampingan untuk menambah penghasilan jadi dapat
berkonsentrasi dalam proses pendidikan khususnya proses belajar mengajar.
BAB III
PENUTUP
III.1 KESIMPULAN
Pendidikan dan demokrasi dalam kaitannya antara sistem Negara dan
pendidikan merupakan system yang terintegrasi dalam system kekuasaan yang
mempunyai hubungan erat, yaitu pendidikan sebagai sarana perubahan budaya
masyarakat, sebagai pelaksana kekuasaan Negara, dan tujuan otonomi pendidikan
yang sejalan dengan Negara demokratis. Demokrasi pendidikan merupakan pandangan
hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama
di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta
juga dengan pengelolaan pendidikan tanpa memandang suku, kebangsaan, agama
maupun ras. Juga tidak membedakan antara si kaya dan si miskin, karena setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan Hasbullah, Dasar-Dasat Ilmu
Pendidikan, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 1999.
Tanlain Wens, Mpd, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, PT. Gramedia Pustaka
Utama: Jakarta, 1992.
Wirojoedo Soebijanto, Teori Perencanaan Pendidikan, Liberty:
Yogyakarta.